Indikator Kinerja 14

Kamis · 02/05/2024 ·
s.d

Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)

Rasio = (Jumlah Eksekusi Perkara Perdata yang telah selesai dilaksanakan ∕ Jumlah Permohonan Eksekusi Perkara Perdata) x 100%

  • Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi.
  • Jumlah permohonan eksekusi adalah jumlah permohonan eksekusi yang diajukan Pihak di tahun berjalan.
  • BHT: Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi
  • Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning,sita eksekusi, lelang dan pengosongan.

Jumlah Permohonan Eksekusi
7
Jumlah Pelaksanaan Eksekusi
6
Eksekusi Tidak Dilaksanakan
1
Persentase Pelaksanaan Eksekusi
85,71%
Daftar Perkara
No Nomor Perkara Tanggal Permohonan Pihak
Pemohon Eksekusi
Tgl Pen Teguran Tgl Pel Eks Lelang Tgl Pen Sita Tgl Pel Eks Lelang Status Terakhir